Selasa, 30 November 2010

HUKUM PEMBURUHAN

Tujuan Hukum Perburuhan adalah agar kita memahami posisi buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja, karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA

Syarat kerja yang akan di bahas meliputi:
- Upah
- Hubungan kerja
- Jam Kerja & Lembur
- Cuti
- Waktu Istirahat
- Pekerja Perempuan
- Perlindungan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Pengaturan hokum pemburuhan tercantum pada UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Unsur dari hokum pemburuhan adalah :
- Serangkaian peraturan
- Peraturan mengenai suatu kejadian
- Adanya orang yang bekerja pada orang lain
- Adanya balas jasa berupa upah

HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
Hak dan kewajiaban adalah sesuatu yang terjadi sebagai konsekwensi hokum akibat dari telah diadakannya suatu perikatan atau perjnajian.
A. HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
Hak dasar pekerja sbb:
1. Mendapat perlakuan yang sama (tidak boleh Diskriminasi) sesama pekerja
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
Hak dan kewajiaban adalah sesuatu yang terjadi sebagai konsekwensi hokum akibat dari telah diadakannya suatu perikatan atau perjnajian.
A. HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
Hak dasar pekerja sbb:
1. Mendapat perlakuan yang sama (tidak boleh Diskriminasi) sesama pekerja (UU.13/2003 Pasal 6).
2. Setiap Tenaga Kerja/Pekerja berhak atas pekrjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan (UU.13/2003 Pasal 5 JO.UUD 1945 Pasal 27.2)
3. Tiap Tenaga Kerja/Pekerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejujuran untuk menambah keahlian dan keterampilan kerja (UU.13/2003 Pasal 11)
4. Setiap Tenaga Kerja/Pekerja berhak mendapat pembinaan dan perlindungan kerja dari keselamatan, Kesehatan, Kesusilaan, Pemeliharaan Moril Kerja dan perlakuan sesuai martabat manusia dan agama (UU.13/2003 pasal 86),dalam pelaksanaannya mengacu kedalam 4 (empat) Undang – undang :
Norma Keselamatan Kerja (UU.03/1992)
Norma Kesehatan Kerja & Hygiene Perusahaan (UUKerja 1948, PMP No.07/1964)
Norma Kerja KUH Perdata Buku III Bab 7A
Pemberian ganti Kerugian, Perawatan dan Rehabilitas dalam hal kecelakaan Kerja
5. Hak berorganisasi (UU No.21/2000 JO.UUD 1945 Pasal 28)

Kewajiban dasar pekerja sbb :
1. Pekerjaan wajib melakukan pekrjaan yang dijanjikan menurut kemampuannya yang sebaik – baiknya, karena menurut sifat dan luasnya pekerjaan maka :
a. Harus ditetapkan dalam perjanjian / Peraturan
b. Kalau tidak ditetapkan dalam perjanjian / peraturan maka hal itu ditentukan menurut kebiasaan
2. Pekerjaan wajib mentaati aturan mengenai hal yang ditujukan pada peningkatan tata tertib dalam perusahaan dalam batasa menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.



B. HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
Uu NAKER NO.13 TAHUN 2003

KEWAJIBNA :
- Memmberikan perlakuan yang sama pada pekerja
- meningkatkan kompetensi pekerja
- pengakuan kualifikasi kemampuam pekerja
- perlindungan terhadap pekerja
- bertanggung jawab penuh atas hak pekerja

HAK :
- mendapatkan hasil kerja yang memuaskan

CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI

KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. ……………
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. ……. dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )

Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ……………………
Downpayment Pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
Tahap I Pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV ……..
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………

Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )
Pasal 8
Masa Pemeliharaan
1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama
(…………………… )

Pihak Kedua
( …………………. )
CV. ………..


ini adalah salah satu contoh kontrak kerja pihak kontaktor/arsitek dengan seorang owner.
contoh ini pun saya dapat kan dari blog lain hehehee...
kontrak ini sudah cukup jelas, hanya saja tidak ada point sangsi-sangsi bagi kontaktor/arsitek jika terjadi kesalahan atau ketidak sesuaian dengan apa yang telah owner minta dan sepaakti sebelumnyajuga apabila terjadi kesalahan -kesalahan struktur yang dapat mengakibatkan bangunan hancur. sebaiknya segala kemungkinan disepakati bersama agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

Minggu, 31 Oktober 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992 DAN APLIKASINYA

Terdiri dari 10 bab 42 pasal
Bab I (Pasal 1 , pasal 2) : Berisi mengenai ketentuan umum
Yaitu :
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga;
2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan;
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur;
5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya;
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;
8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta;
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain
itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang;
10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan;
11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan
siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 2
(1) Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
(2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya, sedangkan yang menyangkut penataan permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

Bab II (Pasal 3, pasal 4) : Berisi mengenai asas dan tujuan
Pasal 3
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 4
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan Untuk:
a. memenuh ikebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
b. memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.

Bab III (Pasal 5 s/d pasal 17) : Berisi mengenai perumahan

Bab IV (Pasal 17 s/d pasal 28) : Berisi mengenai pemukiman

Bab V (Pasal 29) : Berisi mengenai peran serta masyarakat

Bab VI (Pasal 30 s/d pasal 35) : Berisi mengenai pembinaan

Bab VII (Pasal 36 , pasal 37) : Berisi mengenai ketentuan pidana
Bab VIII (Pasal 38, pasal 39) : Berisi ketentuan-ketentuan lain

Bab IX (Pasal 40) : Berisi ketentuan peralihan
Bab IX (Pasal 41, pasal 42) : penutup


Contoh aplikasinya

Kisah Kemang



Menurut RTRW DKI Jakarta tahun 2010, kawasan kemang yang terletak di bagian selatan Jakarta ini di tetapkan sebagai kawasan permukiman. Kawasan ini juga menjadi daerah resapan air karena tingkat kepadatannya yang cukup rendah. Kawasan dengan kepadatan rendah artinya memiliki koefisien dasar bangunan (KDB) yang juga rendah (nilai KDB memmberikan gambaran luas tentang peresapan air di suatu lahan). Semakin kecil KDB, semakin luas lahan terbuka yang tidak ditutupi bangunan. Sebenernya KDB di wilayah kemang hanya 20 %, otomatis lahan yang tidak ditutupi bangunan 80 % dari luas wilayah kemang sekitar 33 ha.
Akan tetapi seperti yang kita ketahui, kemang adalah sebuah kawasan komersial tingkat atas. Catatab dar dinas tata ruang dki Jakarta menyebutkan, sampai akhir 2008, sekitar 73% lahan pemukiman kemnag berubah fungsi menjadi lahan komersial. Padahal seharusnya hanya 1.5% dari kawasan ini yang boleh dimanfaatkan menjadi kawasan komersial.
Masalah peralihan lahan ini di sebabkan oleh kurangnya control pemerintah dalam memberikan izin usaha.

Menurut saya pemerintah harus memperhatikan atas peralihan fungsi lahan ini, karena berpengaruh dengan dampak lingkungan yang kurang baik.

Sumber :
http://www.scribd.com/doc/15939663/Urban-Regime-di-Alih-Fungsi-Lahan-Kemang-Jakarta
http://www.google.com

UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DAN APLIKASINYA

Terdiri dari 13 bab 80 pasal
Bab I (Pasal 1) : Berisi ketentuan-ketentuan umum
yaitu:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan
ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
10. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
11. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
13. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai
dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
16. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
19. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
23. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
26. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
27. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan
metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
28. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan
dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau lingkungan.
30. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
32. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

Bab II (Pasal 2, pasal 3) : Berisi mengenai asas dan tujuan penataan ruang
Pasal 2
penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional

Bab III (Pasal 4, pasal 5, pasal 6) : Berisi mengenai klasifikasi penataan ruang

Pasal 4
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Pasal 5
(1) Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
(2) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(3) Penataan ruang berdasarkan wilayah administrative terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
(5) Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
a. kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
b. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
c. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
(2) Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
(3) Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
(4) Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan uang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

Bab IV (Pasal 7 s/d pasal 11) : Berisi mengenai tugas dan wewenang
Pasal 7
Tugas penyelenggaran penataan ruang
Pasal 8
Wewenang Pemerintah
Pasal 9
Penyelenggaraan penataan ruang oleh mentri
Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 10
Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang
Pasal 11
Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Bab V (Pasal 12 s/d pasal 13) : Berisi mengenai peraturan dan pembinaan penataan ruang
Bab VI (Pasal 14 s/d pasal 54) : Berisi mengenai pelaksanaan penataan ruang
Bab VII (Pasal 55 s/d pasal 59) : Berisi mengenai pengawasan penataan ruang

Bab VIII (Pasal 60 s/d pasal 66) : Berisi hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang

Bab IX (Pasal 67) : Berisi mengenai penyelesaian sengketa
Bab X (Pasal 68) : Berisi mengenai penyidikan
Bab XI (Pasal 69 s/d pasal 75) : Berisi mengenai ketentuan sanksi pidana

Bab XII (Pasal 76 s/d pasal 77) : Berisi ketentuan peralihan Bab XIII (Pasal 78 s/d pasal 80) : Penutup

Contoh aplikasi UU tersebut
Seiring dengan kondisi alam yang mengkhawatirkan akhir-akhir ini, masyarakat memiliki kesadaran akan lingkungan hidup yang sehat. Tercermin dalam kasus pengelolaan sampah padat dan produksi kerajinan rumahtangga di Kampung Banjarsari, Cilandak, Jakarta Selatan dan di Gang Taman, Jl. Pertanian Selatan, Klender, Jakarta Timur (Gambar 1 dan 2). Masyarakat mengintegrasikan sarana dan prasarana yang telah ada sekarang melalui kegiatan swadaya kelompok RT/RW.


Gambar 1 a-b: Penghijauan kompleks rumah di Banjarsari (Purnomohadi, 2007) dan
“Gang Taman” Jl Pertanian Selatan, Klender Jakarta Timur (Adi W., April 22, 07)


Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:
Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :
1. mengetahui Rencana Tata Ruang;
2. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
3. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
4. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.
Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :
1. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
2. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
3. memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 65 : Peran masyarakat melalui :
1. pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
2. peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
(a) partisipasi dalam penyusunan RTR;¬
(b) partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
(c) partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Kasus ini memberikan pelajaran baik pada kita semua untuk menata ruang menjadi lebih sehat sesuai peraturan yang ada, semoga dari contoh tersebut makin banyak lagi wilyah Jakarta yang memanfaatkan ruang nya menjadi ruang ruang yang memmberikan dampak positif bagi lingkungan. :)

sumber:
www.google.com
http://bulletin.penataanruang.net/index.asp?mod=_fullart&idart=106

Kumpulan Peraturan yang Terkait dengan Pembangunan, Perumahan dan Pemukiman, Perkotaan , konstruksi dan Tata ruang


Dalam menjalankan suatu pembangunan perlu adanya perencanaan dan aturan-aturan agar tercipta penataan ruang yang baik. Berikut beberapaperatuan yang terkait dengan pembangunan, perumahan dan pemukiman, perkotaan, konstruksi dana tata ruang.

Tata ruang
• UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG PENATAAN RUANG
• PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2010
TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
• PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1997
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Perumahan dan pemukinan

• UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Jasa konstruksi

• UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG JASA KONSTRUKSI





JAKARTA, 13/10 - UU JASA KONSTRUKSI. Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (13/10). DPR akan melakukan revisi terhadap Undang-undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait dengan keikutsertaan tenaga kerja konstruksi asing dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ss/ama/10

Perkotaan
UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH BAB X
TENTANG KAWASAN PERKOTAAN

Pasal 90
Kawasan perkotaan

Pasal 91
Pengelolaan kawasan perkotaan

Pasal 92
Yang ikut berperan dalam pembangunan kawasan perkotaan

Sumber:
http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1286975410/uu-jasa-konstruksi
http://www.google.com

Minggu, 17 Oktober 2010

Hukum Pranata Pembangunan

Unsur-unsur pokok dalam kegiatan pembangunan adalah :

1. Manusia

2. Kekayaan alam

3. Modal

4. Teknologi

Pembangunan diartikan sebagai proses perubahan ”change” sejalan dengan perkembangan zaman dan iptek yang bergerak dinamis. Dimana, perubahan tersebut merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Arsitektur merupakan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan manusia dan lingkungan binaannya, dimana ruang sebagai wujud dari pemenuhan kebutuhan hidup manusia.

Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :

firmitas (kekuatan dalam konstruksi),

utilitas (kegunaan atau fungsi), dan

venustas (keindahan atau estetika)

Ruang dibuat sesuai dengan keinginan dan memiliki estetika bentuk serta memperhitungkan kekuatan structural ruang tersebut.

Didalam proses membentuk ruang terdapat cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk dalam penciptaanya.

Sejalan dengan perkembangan iptek, alam dan kebutuhan manusia, permasalahan timbul dalam pembangunan ruang.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) melibatkan beberapa pelaku yaitu pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana) dan pendukung-pendukung lainnya. Keterkaitan antar pelaku dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik internal maupun eksternal.

Gejala pasang surut tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.

Pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan pelaku dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan. Ketidakmampuan administrasi ini diukur adanya penyimpangan tata cara dan rendahnya kualitas produk yang dihasilkan dengan penggunaan biaya yang diatas harga pasar.

Maka, timbulah pranata hukum yang merupakan suatu tatanan/pedoman perilaku kehidupan untuk mewujudkan ketertiban.

Penyelenggaraan bangunan meliputi proses perancangan oleh seorang arsitek dan pelaksanaan ole kontraktor.

Sehingga peranserta/tanggung jawab arsitek sebagai perancang dari komponen utama ini sangat besar. Daya imajinasi, inovasi, dan kreatifitas sangat mempengaruhi kualitas dari lingkungan binaan yang terbentuk. Arsitek memiliki tanggungjawab yang besar terutama apabila diakitkan dengan berbagai dampak yang ditimbulkan oleh lingkungan tersebut kepada tatanan hidup dari masyarakat penghuni.

Beberapa syarat penyelenggaraan bangunan gedung yang tentunya harus dipahami dan diaplikasikan pada proses perencanaan fisik bangunan. Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan teknik bangunan meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan (UU RI no. 28 tahun 2002 pasal 7 ayat 3).

Persyaratan arsitektur bangunan gedung mencakup 3 syarat, yaitu

(1) penampilan bangunan gedung,

(2) tata ruang dalam bangunan, dan

(3) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.

Bangunan gedung memiliki undang-undang, UU nomor 28 tahun 2002 yang mengatur segala hal tentang bangunan gedung dan persyaratan yang harus diperhatikan. Artinya, bila terjadi penyimpangan, bias, dan penyalahgunaan aturan yang mengatur sistem pengadaan barang dan jasa maka tujuan dari undang-undang dan/atau peraturan tersebut tidak terpenuhi.

inspired n' little adopt

-budisud.blogspot.com/

-budisud.community.undip.ac.id/files/2010/08/BAB-1-pdf.pdf

-mulyanto.staff.uns.ac.id/wp-content/blogs.dir/4/files//2008/12/pranata-hukum.ppt.

Sabtu, 26 Juni 2010

Arsitektur Islam di Barat

Arsitektur dapat dijadikan sebagai bukti bangsa yang berbudaya pada zaman dulu. Arsitektur islam memiliki perkembangan sesuai dengan lingkungan yang mempengaruhinya.

Spanyol
Islam pernah mengalami masa kejayaannya di Eropa. Berawal dari spanyol bagian selatan, Andalusia. Banguan peninggalan yang terkenal adalah mesjid Cordoba dan Alhambra. Mesjid dengan gaya Moor sangat mencolok dengan interior lengkungannya yang penuh dekorasi. Arsitektur Moor mencapai puncaknya dengan pembangunan Alhambra , istana megah / benteng Granada , dengan interior terbuka dan ruang yang menghiasi semilir merah, biru, dan emas.

Alhambra ( bahasa Arab : الحمراء, Al-Hamra ', harfiah "yang merah"), lengkapnya Calat Alhambra (القلعة ٱلحمراء, Al-Qal'at al-Hamra', "merah benteng"), adalah kompleks istana dan benteng dibangun pada pertengahan abad ke 14 oleh Moor penguasa dari Emirat Granada di Al-Andalus , menduduki puncak bukit dari Assabica di perbatasan tenggara kota Granada , sekarang di komunitas otonom dari Andalusia , Spanyol . Alhambra dirancang untuk mencerminkan keindahan yang sangat dari surga itu sendiri, Alhambra terdiri dari taman, air mancur, sungai, istana, dan masjid, semua dalam suatu dinding benteng mengesankan, diapit oleh 13 menara besar. [2]


Lengkungan sepatu kuda, juga disebut lengkungan Moor dan lengkungan Keyhole, adalah lambang lengkungan arsitektur Islam . lengkungan Horseshoe dapat mengambil bulat, menunjuk atau bentuk lobed.
Isolasi dengan sisa Islam, dan hubungan komersial dan politik dengan kerajaan-kerajaan Kristen juga berpengaruh dalam konsep ruang.
Bahkan setelah selesainya Reconquista , pengaruh Islam memiliki dampak mendalam terhadap arsitektur Spanyol . Secara khusus, Spanyol abad pertengahan menggunakan Mudéjar gaya, desain Islam influenc tinggi. Salah satu contoh terbaik dari 'abadi dampak arsitektur Moor di Spanyol adalah Alcazar Sevilla . Gaya Mudéjar, sebuah simbiosis teknik dan cara-cara pemahaman arsitektur yang dihasilkan dari Muslim dan Kristen budaya hidup berdampingan, muncul sebagai gaya arsitektur pada abad ke-12 di Semenanjung Iberia . Hal ini ditandai oleh penggunaan bata sebagai bahan utama. Mudéjar tidak melibatkan penciptaan bentuk baru atau struktur (tidak seperti Gothic atau Romawi ), tetapi reinterpretasi dari gaya budaya Barat melalui pengaruh Islam.
Referensi: (www.wikipedia.com)

Metode pembangunan Alhambra
Alhambra yang merupakan salah satu bangunan peninggalan islam dinasti Nasrid di Granada, Spanyol, merupakan bangunan muslim yang didesain dengan menggunakan ilmu matematika sederhana. Desain dan teknik pelaksanaan bangunan tersebut berdasar pada ilmu geometri dan tanpa dibekali dengan ilmu mekanik yang kita kenal saat ini.
Metode yang digunakan untuk pembuatan bangunan Alhambra berdasar pada metode ratio 1:5. Metode ratio ini sering digunakan pada pembuatan bangunan-bangunan untuk penentuan denah yaitu perbandingan panjang dan lebar

Implementasi geometri pada ornamen


Bentuk dasar dalam pembuatan ornamen adalah lingkaran yang dikombinasikan dengan persegi dan lingkaran yang dikominasikan dengan segitiga. Pola geometri yang menggabungkan lingkaran dan persegi, disebut dengan sistem proporsi akar 2, karena pada pola ini menggunakan ratio perbandingan sisi persegi dengan diagonal persegi yaitu 1:√2. Sedangkan pola geometri yang menggabungkan lingkaran dan segitiga disebut dengan sistem proporsi akar 3, karena pada pola ini menggunakan ratio perbandingan setengah alas dengan tinggi yang membagi dua segitiga sama sisi.



Dari kedua sistem proporsi tersebut, dapat dilanjutkan dengan metode rotasi dan juga perpotongan garis. Selanjutnya didapatkan garisgaris imajiner yang dihasilkan dari rotasi obyek dan perpotongan garis yang menyentuhnya. Pada garis-garis imajiner itulah dibuatlah sebuah garis yang membentuk pola yang nantinya dapat diulang secara vertikal dan horisontal.

Sistem proporsi akar 2
Untuk membuat garis imajiner pada sistem proporsi akar 2, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat lingkaran dan membuat garis tegak lurus yang membagi lingkaran menjadi 4 bagian. Garis pembagi tersebut apabila bertemu dengan lingkaran akan terbentuk 4 titik. temu Selanjutnya dibuat empat lingkaran dengan radius yang sama dengan pusat lingkaran pada keempat titik temu tersebut. Dari perpotongan lingkaran-lingkaran tersebut akan didapatkan titik temu yang lain dan apabila dihubungkan akan didapatkan persegi di luar lingkaran dan garis diagonal.


Selanjutnya untuk membuat garis imajiner baru dapat dihasilkan dari titik-titik hasil perpotongan lingkaran, persegi, dan garis diagonal. Pada garis-garis imajiner itulah dimulai sebuah pola yang selanjutnya diulang secara vertikal dan horisontal. Pola pengulangan pada sistem proporsi ini adalah dengan mendekatkan persegi di luar lingkaran dengan persegi di luar lingkaran berikutnya.


Sistem proporsi akar 3
Untuk pembuatan garis imajiner pada sistem proporsi akar 3, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat lingkaran dan membuat garis lurus yang membagi lingkaran menjadi 2 bagian. Selanjutnya dibuat lingkaran dengan pusat lingkaran pada kedua titik tersebut. Dari pertemuan kedua titik tersebut ditarik garis sehingga terbentuk dua segitiga sama sisi dan atau hexagonal di dalam lingkaran.

Dari garis-garis imajiner tersebut dapat dimulai sebuah pola dan dilakukan dengan pengulangan dengan cara mendekatkan modul-modul hexagonal. Berbeda dengan pengulangan pada sistem proporsi akar 2 yang dapat dilakukan secara linear baik horisontal ataupun vertikal, karena pada sistem proporsi akar 2 memiliki bentuk persegi yang memiliki dua diagonal yang sama, sedangkan pada hexagonal tidak memiliki diagonal yang sama.
Apabila pada sistem proporsi akar 3 dipaksakan untuk pengulangan secara linear, seperti yang terjdai pada sistem proporsi akan 2, maka akan dihasilkan motif yang gagal. Karena terdapat ruang yang kosong diantaranya.


Pola-pola yang terbentuk tersebut di atas, baik yang didapat dari sistem proporsi akar 2 ataupun akar 3, tidak hanya digunakan pada dekorasi arsitektur, tetapi juga digunakan pada kerajinan logam, kayu, keramik, tekstil, karpet ataupun minatur.
Dari beberapa contoh yang disebutkan di atas, yang meliputi langkah-langkah mendesain sebuah denah, fasade, layout, dan ornamen, dapat ditarik benang merah bahwa geometri yang merupakan bagian dari ilmu matematika memiliki andil yang besar dalam kesenian dan arsitektur
Islam pada saat itu. Keindahan yang terlihat, dan menjadi saksi hingga saat ini di Alhambra, merupakan salah satu contoh peninggalan Islam dalam berkesenian dan berarsitektur.

Sumber : http://www.eramuslim.com/syariah/tsaqofah-islam/andi-pramono-pola-geometri-pada-seni-dan-arsitektur-islam-di-andalucia.htm


Era Utsmaniyah
Masjid terbesar dan paling banyak ada di [Turki], yang diperoleh pengaruh dari desain Bizantium, Persia dan Suriah - Arab.Arsitek Turki diimplementasikan gaya mereka sendiri dari kubah. [7] Arsitektur dari Kekaisaran Ottoman Turki memiliki keseluruhan bentuk yang khas, terutama masjid besar dari gaya Mimar Sinan , seperti Masjid Suleiman pertengahan abad ke-16 . Selama hampir 500 tahun arsitektur Bizantium seperti gereja Hagia Sophia menjadi model bagi banyak Ottoman masjid seperti Masjid Shehzade, Masjid Suleiman, dan Masjid Rüstem Pasha.

Ottoman menguasai teknik bangunan ruang yang luas dibatasi oleh ringan namun tampaknya kubah besar, dan mencapai keselarasan sempurna antara ruang dalam dan luar, serta cahaya dan bayangan. Arsitektur agama Islam yang sampai saat itu terdiri dari bangunan sederhana dengan decorxations ekstensif, diubahkan dengan Dinasti Utsmani melalui arsitektur dinamis kubah , semikubah, dan kolom. Mesjid berubah menjadi ruang yang tertutup dengan dikelilingi dinding arabesque sebagai tempat suci dengan keseimbangan estetik dan teknis, dan bertendensi surgawi.
Ref: www.wikipedia.com

Haghia Sofia


google.com

Kini namanya Museum Aya Sofia. Sebelum menjadi museum, bangunan ini dulunya adalah masjid. Dan sebelum menjadi masjid, ia adalah gereja yang bernama Haghia Sopia.

Usia bangunan ini sudah sangat tua, sekitar lima abad. Bangunan ini merupakan kebanggaan masyarakat Muslim di Istanbul, Turki. Keindahan arsitekturnya begitu mengagumkan para pengunjung. Karenanya, jika berkunjung ke Istanbul, belum lengkap tanpa melihat kemegahan Aya Sofia.

Tampak dari luar, pengunjung disuguhkan ukuran kubah yang begitu besar dan tinggi. Ukuran tengahnya 30 meter, tinggi dan fundamennya 54 meter. Ketika memasuki area bangunan, pengunjung dibuai oleh keindahan interior yang dihiasi mosaik dan fresko. Tiang-tiangnya terbuat dari pualam warna-warni. Sementara dindingnya dihiasi beraneka ragam ukiran.

Selain keindahan interior, daya tarik bangunan ini juga didapat dari nilai sejarahnya. Di sinilah simbol pertarungan antara Islam dan non-Islam, termasuk di dalamnya nilai-nilai sekuler pascaruntuhnya Kekhalifahan Turki Usmani.

awalnya.....

Gereja

Sebelum diubah menjadi masjid, Aya Sofia adalah sebuah gereja bernama Hagia Sophia yang dibangun pada masa Kaisar Justinianus (penguasa Bizantium), tahun 558 M. Arsitek Gereja Hagia Sophia ini adalah Anthemios dari Tralles dan Isidorus dari Miletus.

Berkat tangan Anthemios dan Isidorus, bangunan Hagia Sophia muncul sebagai simbol puncak ketinggian arsitektur Bizantium. Kedua arsitek ini membangun Gereja Hagia Sophia dengan konsep baru. Hal ini dilakukan setelah orang-orang Bizantium mengenal bentuk kubah dalam arsitektur Islam, terutama dari kawasan Suriah dan Persia. Keuntungan praktis bentuk kubah yang dikembangkan dalam arsitektur Islam ini, terbuat dari batu bata yang lebih ringan daripada langit-langit kubah orang-orang Nasrani di Roma, yang terbuat dari beton tebal dan berat, serta mahal biayanya.

Oleh keduanya, konsep kubah dalam arsitektur Islam ini dikombinasikan dengan bentuk bangunan gereja yang memanjang. Dari situ kemudian muncullah bentuk kubah yang berbeda secara struktur, antara kubah Romawi dan kubah Bizantium. Pada arsitektur Romawi, kubah dibangun di atas denah yang sudah harus berbentuk lingkaran, dan struktur kubahnya ada di dalam tembok menjulang tinggi, sehingga kubah itu sendiri hampir tidak kelihatan. Sedangkan kubah dalam arsitektur Bizantium dibangun di atas pendentive--struktur berbentuk segitiga melengkung yang menahan kubah dari keempat sisi denah persegi--yang memungkinkan bangunan kubah tersebut terlihat secara jelas.

Bangunan gereja ini sempat hancur beberapa kali karena gempa, kemudian dibangun lagi. Pada 7 Mei 558 M, di masa Kaisar Justinianus, kubah sebelah timur runtuh terkena gempa. Pada 26 Oktober 986 M, pada masa pemerintahan Kaisar Basil II (958-1025), kembali terkena gempa. Akhirnya, renovasi besar-besaran dilakukan agar tak terkena gempa di awal abad ke-14.

Pengembangan Turki Usmani
Pada 27 Mei 1453, Konstantinopel takluk oleh tentara Islam di bawah pimpinan Muhammad II bin Murad II atau yang terkenal dengan nama Al-Fatih yang artinya sang penakluk. Saat berhasil menaklukkan kota besar Nasrani itu, Al-Fatih turun dari kudanya dan melakukan sujud syukur.

Ia pergi menuju Gereja Hagia Sophia. Saat itu juga, bangunan gereja Hagia Sophia diubah fungsinya menjadi masjid yang diberi nama Aya Sofia. Pada hari Jumatnya, atau tiga hari setelah penaklukan, Aya Sofia langsung digunakan untuk shalat Jumat berjamaah.

Sepanjang kekhalifahan Turki Usmani, beberapa renovasi dan perubahan dilakukan terhadap bangunan bekas gereja Hagia Sophia tersebut agar sesuai dengan corak dan gaya bangunan masjid.

Dalam sejarah arsitektur Islam, orang-orang Turki dikenal sebagai bangsa yang banyak memiliki andil dalam pengembangan arsitektur Islam ke negara-negara lainnya. Sementara dalam masalah keagamaan, orang-orang Turki terkenal sangat bijak, sebab mereka tidak memaksakan penduduk daerah taklukannya untuk masuk Islam, meskipun mereka berani berperang untuk membela Islam.

Karena orang-orang Turki yang beragama Islam cukup arif, maka ketika Gereja Hagia Sophia dialihfungsikan menjadi masjid pada 1453, bentuk arsitekturnya tidak dibongkar. Kubah Hagia Sophia yang menjulang ke atas dari masa Bizantium ini tetap dibiarkan, tetapi penampilan bentuk luar bangunannya kemudian dilengkapi dengan empat buah menara. Empat menara ini, antara lain, dibangun pada masa Al-Fatih, yakni sebuah menara di bagian selatan. Pada masa Sultan Salim II, dibangun lagi sebuah menara di bagian timur laut. Dan pada masa Sultan Murad III, dibangun dua buah menara.

Pada masa Sultan Murad III, pembagian ruangnya disempurnakan dengan mengubah bagian-bagian masjid yang masih bercirikan gereja. Termasuk, mengganti tanda salib yang terpampang pada puncak kubah dengan hiasan bulan sabit dan menutupi hiasan-hiasan asli yang semula ada di dalam Gereja Hagia Sophia dengan tulisan kaligrafi Arab. Altar dan perabotan-perabotan lain yang dianggap tidak perlu, juga dihilangkan.
Begitu pula patung-patung yang ada dan lukisan-lukisannya sudah dicopot atau ditutupi cat. Lantas selama hampir 500 tahun bangunan bekas Gereja Hagia Sophia berfungsi sebagai masjid.

Akibat adanya kontak budaya antara orang-orang Turki yang beragama Islam dengan budaya Nasrani Eropa, akhirnya arsitektur masjid yang semula mengenal atap rata dan bentuk kubah, kemudian mulai mengenal atap meruncing. Setelah mengenal bentuk atap meruncing inilah merupakan titik awal dari pengembangan bangunan masjid yang bersifat megah, berkesan perkasa dan vertikal. Hal ini pula yang menyebabkan timbulnya gaya baru dalam penampilan masjid, yaitu pengembangan lengkungan-lengkungan pada pintu-pintu masuk, untuk memperoleh kesan ruang yang lebih luas dan tinggi.

sekarang........

Museum

Perubahan drastis terjadi di masa pemerintahan Mustafa Kemal Ataturk di tahun 1937. Penguasa Turki dari kelompok Muslim nasionalis ini melarang penggunaan bangunan Masjid Aya Sofia untuk shalat, dan mengganti fungsi masjid menjadi museum. Mulailah proyek pembongkaran Masjid Aya Sofia. Beberapa desain dan corak bangunan yang bercirikan Islam diubah lagi menjadi gereja.

Sejak difungsikan sebagai museum, para pengunjung bisa menyaksikan budaya Kristen dan Islam bercampur menghiasi dinding dan pilar pada bangunan Aya Sofia. Bagian di langit-langit ruangan di lantai dua yang bercat kaligrafi dikelupas hingga mozaik berupa lukisan-lukisan sakral Kristen peninggalan masa Gereja Hagia Sophia kembali terlihat.

Sementara peninggalan Masjid Aya Sofia yang menghiasi dinding dan pilar di ruangan lainnya tetap dipertahankan.

Sejak saat itu, Masjid Aya Sofia dijadikan salah satu objek wisata terkenal di Istanbul oleh pemerintah Turki. Nilai sejarahnya tertutupi gaya arsitektur Bizantium yang indah memesona.


Menjadi Inspirasi dalam Perkembangan Arsitektur Islam

Arsitektur Islam dapat dikatakan identik dengan arsitektur masjid. Sebab, ciri-ciri arsitektur Islam dapat terlihat jelas dalam perkembangan arsitektur masjid. Salah satu masjid yang gaya arsitekturnya banyak ditiru oleh para arsitek Muslim dalam membangun masjid di berbagai wilayah kekuasaan Islam adalah Masjid Aya Sofia di Istanbul, Turki.

Desain dan corak bangunan Aya Sofia sangat kuat mengilhami arsitek terkenal Turki Sinan (1489-1588) dalam membangun masjid. Sinan merupakan arsitek resmi kekhalifahan Turki Usmani dan posisinya sejajar dengan menteri.

Kubah besar Masjid Aya Sofia diadopsi oleh Sinan--yang kemudian diikuti oleh arsitek muslim lainnya--untuk diterapkan dalam pembangunan masjid.

Salah satu karya terbesar Sinan yang mengadopsi gaya arsitektur Aya Sofia adalah Masjid Agung Sulaiman di Istanbul yang dibangun selama 7 tahun (1550-1557). Seperti halnya Aya Sofia, masjid yang kini menjadi salah satu objek wisata dunia itu memiliki interior yang megah, ratusan jendela yang menawan, marmer mewah, serta dekorasi indah.

Dalam sejarah arsitektur Islam, orang-orang Turki dikenal sebagai bangsa yang banyak memiliki andil dalam pengembangan arsitektur Islam hingga ke negara lainnya. Misalnya Dinasti Seljuk yang menampilkan tiga ciri arsitektur Islam, khususnya arsitektur masjid.

Pertama, Dinasti Seljuk tetap mengembangkan konsep mesjid asli Arab, dengan lapangan terbuka di bagian tengahnya. Kedua, konsep masjid madrasah dan berkubah juga dikembangkan. Ketiga, mengembangkan konsep baru setelah berkenalan dengan kebudayaan Barat, terutama pada masa Dinasti Umayyah.

Ketika orang-orang Turki memperluas kekuasaannya atas dasar kepentingan ekonomi dan militer pada abad ke-11, mereka akhirnya bisa menguasai Bizantium.

Saat kebudayaan Islam bersentuhan dengan kebudayaan Eropa di Kerajaan Romawi Timur (Bizantium/Konstantinopel) pada abad ke-11, arsitektur Islam juga menimba teknik dan bentuk arsitektur Eropa, yang tumbuh dari arsitektur Yunani dan Romawi. Sebaliknya, teknik dan bentuk arsitektur Islam yang dibawa oleh bangsa Turki juga disadap oleh bangsa Romawi untuk dikembangkan di Kerajaan Romawi Timur.

Akibat adanya kontak budaya antara orang-orang Muslim Turki dan budaya Nasrani di Eropa Timur inilah, arsitektur Islam yang semula hanya mengenal atap bangunan rata dan bentuk kubah, kemudian mulai mengenal atap meruncing ke atas. Selain itu, sejak bersentuhan dengan kebudayaan Kerajaan Romawi Timur ini juga, arsitektur Islam mulai mengenal arsitektur yang bersifat megah, berkesan perkasa, dan vertikalisme.(rpb) www.suaramedia.com



ini hasil googling-an saya dari sumber2 tersebut..