Selasa, 30 November 2010

HUKUM PEMBURUHAN

Tujuan Hukum Perburuhan adalah agar kita memahami posisi buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja, karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA

Syarat kerja yang akan di bahas meliputi:
- Upah
- Hubungan kerja
- Jam Kerja & Lembur
- Cuti
- Waktu Istirahat
- Pekerja Perempuan
- Perlindungan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Pengaturan hokum pemburuhan tercantum pada UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Unsur dari hokum pemburuhan adalah :
- Serangkaian peraturan
- Peraturan mengenai suatu kejadian
- Adanya orang yang bekerja pada orang lain
- Adanya balas jasa berupa upah

HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
Hak dan kewajiaban adalah sesuatu yang terjadi sebagai konsekwensi hokum akibat dari telah diadakannya suatu perikatan atau perjnajian.
A. HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
Hak dasar pekerja sbb:
1. Mendapat perlakuan yang sama (tidak boleh Diskriminasi) sesama pekerja
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
Hak dan kewajiaban adalah sesuatu yang terjadi sebagai konsekwensi hokum akibat dari telah diadakannya suatu perikatan atau perjnajian.
A. HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
Hak dasar pekerja sbb:
1. Mendapat perlakuan yang sama (tidak boleh Diskriminasi) sesama pekerja (UU.13/2003 Pasal 6).
2. Setiap Tenaga Kerja/Pekerja berhak atas pekrjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan (UU.13/2003 Pasal 5 JO.UUD 1945 Pasal 27.2)
3. Tiap Tenaga Kerja/Pekerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejujuran untuk menambah keahlian dan keterampilan kerja (UU.13/2003 Pasal 11)
4. Setiap Tenaga Kerja/Pekerja berhak mendapat pembinaan dan perlindungan kerja dari keselamatan, Kesehatan, Kesusilaan, Pemeliharaan Moril Kerja dan perlakuan sesuai martabat manusia dan agama (UU.13/2003 pasal 86),dalam pelaksanaannya mengacu kedalam 4 (empat) Undang – undang :
Norma Keselamatan Kerja (UU.03/1992)
Norma Kesehatan Kerja & Hygiene Perusahaan (UUKerja 1948, PMP No.07/1964)
Norma Kerja KUH Perdata Buku III Bab 7A
Pemberian ganti Kerugian, Perawatan dan Rehabilitas dalam hal kecelakaan Kerja
5. Hak berorganisasi (UU No.21/2000 JO.UUD 1945 Pasal 28)

Kewajiban dasar pekerja sbb :
1. Pekerjaan wajib melakukan pekrjaan yang dijanjikan menurut kemampuannya yang sebaik – baiknya, karena menurut sifat dan luasnya pekerjaan maka :
a. Harus ditetapkan dalam perjanjian / Peraturan
b. Kalau tidak ditetapkan dalam perjanjian / peraturan maka hal itu ditentukan menurut kebiasaan
2. Pekerjaan wajib mentaati aturan mengenai hal yang ditujukan pada peningkatan tata tertib dalam perusahaan dalam batasa menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.



B. HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
Uu NAKER NO.13 TAHUN 2003

KEWAJIBNA :
- Memmberikan perlakuan yang sama pada pekerja
- meningkatkan kompetensi pekerja
- pengakuan kualifikasi kemampuam pekerja
- perlindungan terhadap pekerja
- bertanggung jawab penuh atas hak pekerja

HAK :
- mendapatkan hasil kerja yang memuaskan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar