Minggu, 17 Oktober 2010

Hukum Pranata Pembangunan

Unsur-unsur pokok dalam kegiatan pembangunan adalah :

1. Manusia

2. Kekayaan alam

3. Modal

4. Teknologi

Pembangunan diartikan sebagai proses perubahan ”change” sejalan dengan perkembangan zaman dan iptek yang bergerak dinamis. Dimana, perubahan tersebut merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Arsitektur merupakan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan manusia dan lingkungan binaannya, dimana ruang sebagai wujud dari pemenuhan kebutuhan hidup manusia.

Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :

firmitas (kekuatan dalam konstruksi),

utilitas (kegunaan atau fungsi), dan

venustas (keindahan atau estetika)

Ruang dibuat sesuai dengan keinginan dan memiliki estetika bentuk serta memperhitungkan kekuatan structural ruang tersebut.

Didalam proses membentuk ruang terdapat cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk dalam penciptaanya.

Sejalan dengan perkembangan iptek, alam dan kebutuhan manusia, permasalahan timbul dalam pembangunan ruang.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) melibatkan beberapa pelaku yaitu pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana) dan pendukung-pendukung lainnya. Keterkaitan antar pelaku dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik internal maupun eksternal.

Gejala pasang surut tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.

Pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan pelaku dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan. Ketidakmampuan administrasi ini diukur adanya penyimpangan tata cara dan rendahnya kualitas produk yang dihasilkan dengan penggunaan biaya yang diatas harga pasar.

Maka, timbulah pranata hukum yang merupakan suatu tatanan/pedoman perilaku kehidupan untuk mewujudkan ketertiban.

Penyelenggaraan bangunan meliputi proses perancangan oleh seorang arsitek dan pelaksanaan ole kontraktor.

Sehingga peranserta/tanggung jawab arsitek sebagai perancang dari komponen utama ini sangat besar. Daya imajinasi, inovasi, dan kreatifitas sangat mempengaruhi kualitas dari lingkungan binaan yang terbentuk. Arsitek memiliki tanggungjawab yang besar terutama apabila diakitkan dengan berbagai dampak yang ditimbulkan oleh lingkungan tersebut kepada tatanan hidup dari masyarakat penghuni.

Beberapa syarat penyelenggaraan bangunan gedung yang tentunya harus dipahami dan diaplikasikan pada proses perencanaan fisik bangunan. Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan teknik bangunan meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan (UU RI no. 28 tahun 2002 pasal 7 ayat 3).

Persyaratan arsitektur bangunan gedung mencakup 3 syarat, yaitu

(1) penampilan bangunan gedung,

(2) tata ruang dalam bangunan, dan

(3) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.

Bangunan gedung memiliki undang-undang, UU nomor 28 tahun 2002 yang mengatur segala hal tentang bangunan gedung dan persyaratan yang harus diperhatikan. Artinya, bila terjadi penyimpangan, bias, dan penyalahgunaan aturan yang mengatur sistem pengadaan barang dan jasa maka tujuan dari undang-undang dan/atau peraturan tersebut tidak terpenuhi.

inspired n' little adopt

-budisud.blogspot.com/

-budisud.community.undip.ac.id/files/2010/08/BAB-1-pdf.pdf

-mulyanto.staff.uns.ac.id/wp-content/blogs.dir/4/files//2008/12/pranata-hukum.ppt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar