Minggu, 31 Oktober 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992 DAN APLIKASINYA

Terdiri dari 10 bab 42 pasal
Bab I (Pasal 1 , pasal 2) : Berisi mengenai ketentuan umum
Yaitu :
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga;
2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan;
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur;
5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya;
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;
8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta;
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain
itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang;
10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan;
11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan
siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 2
(1) Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
(2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya, sedangkan yang menyangkut penataan permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

Bab II (Pasal 3, pasal 4) : Berisi mengenai asas dan tujuan
Pasal 3
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 4
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan Untuk:
a. memenuh ikebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
b. memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional;
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.

Bab III (Pasal 5 s/d pasal 17) : Berisi mengenai perumahan

Bab IV (Pasal 17 s/d pasal 28) : Berisi mengenai pemukiman

Bab V (Pasal 29) : Berisi mengenai peran serta masyarakat

Bab VI (Pasal 30 s/d pasal 35) : Berisi mengenai pembinaan

Bab VII (Pasal 36 , pasal 37) : Berisi mengenai ketentuan pidana
Bab VIII (Pasal 38, pasal 39) : Berisi ketentuan-ketentuan lain

Bab IX (Pasal 40) : Berisi ketentuan peralihan
Bab IX (Pasal 41, pasal 42) : penutup


Contoh aplikasinya

Kisah Kemang



Menurut RTRW DKI Jakarta tahun 2010, kawasan kemang yang terletak di bagian selatan Jakarta ini di tetapkan sebagai kawasan permukiman. Kawasan ini juga menjadi daerah resapan air karena tingkat kepadatannya yang cukup rendah. Kawasan dengan kepadatan rendah artinya memiliki koefisien dasar bangunan (KDB) yang juga rendah (nilai KDB memmberikan gambaran luas tentang peresapan air di suatu lahan). Semakin kecil KDB, semakin luas lahan terbuka yang tidak ditutupi bangunan. Sebenernya KDB di wilayah kemang hanya 20 %, otomatis lahan yang tidak ditutupi bangunan 80 % dari luas wilayah kemang sekitar 33 ha.
Akan tetapi seperti yang kita ketahui, kemang adalah sebuah kawasan komersial tingkat atas. Catatab dar dinas tata ruang dki Jakarta menyebutkan, sampai akhir 2008, sekitar 73% lahan pemukiman kemnag berubah fungsi menjadi lahan komersial. Padahal seharusnya hanya 1.5% dari kawasan ini yang boleh dimanfaatkan menjadi kawasan komersial.
Masalah peralihan lahan ini di sebabkan oleh kurangnya control pemerintah dalam memberikan izin usaha.

Menurut saya pemerintah harus memperhatikan atas peralihan fungsi lahan ini, karena berpengaruh dengan dampak lingkungan yang kurang baik.

Sumber :
http://www.scribd.com/doc/15939663/Urban-Regime-di-Alih-Fungsi-Lahan-Kemang-Jakarta
http://www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar