Rabu, 01 Juni 2011

ChinaTown Singapore

Konservasi merupakan salah satu bagian dari urban planning di singapura. Pada tahun 1989, Urban Redevelopment Authority memprakarsai sebuah program yang melindungi lebih dari 5.000 ruko di Wilayah Konservasi. Salah satu wilayah konservasi adalah kawasan ChinaTown.
Selain digunakan sebagai toko dan tempat tinggal, ruko dilestarikan telah digunakan untuk tujuan yang baru, misalnya sebagai restoran, spa, kantor dan hotel. Ruko telah menjadi modis dan, akibatnya, real estate berharga.
Chinatown, sebagian besar terletak di daerah Outram di Wilayah Tengah.
Tahun1822 tuannya “TownPlan", SirThomas Stamford Raffles telah membayangkan orang-orang China untuk membentuk sebagian besar penghuni kota masa depan dan mengalokasikan seluruh wilayah barat Sungai Singapura untuk melakukan penyelesaian Cina dikenal sebagai "kampungCina" (kampung dalam Melayu berarti "desa").


Sejarah
Jauh sebelum kedatangan Sir Thomas Stamford Raffles tahun 1819, populasi Cina kecil imigran yang sudah menetap di sini, budidaya gambir dan lada. Ketika pelabuhan bebas Singapura didirikan, banyak imigran Cina dan lainnya berbondong-bondong ke pantai nya. Untuk memudahkan administrasi , Raffles memisahkan berbagai kelompok imigran ke perempat rasial. Dalam suratnya 4 November 1822 instruksi kepada Komite Kota, wilayah dari "bank Boat Quay selatan-barat Sungai Singapura" ini ditetapkan sebagai kampung Cina Ini kampung mandiri atau penyelesaian komunitas menjadirumah banyak imigran Cina, dan titik transit bagi kuli pergi ke Malaya. Mengunjungi pedagang mencari akomodasi sementaradi sini juga. Pada tahun 1824, ada 3.317 pemukim, hampirsepertiga dari total populasi. Bahwa pusat kampung dan etnis Cina tumbuh,adalah Chinatown.

19551970
Sekarang
Chinatown adalah terbesar di Singapura Bersejarah Kabupaten, dan dalam empat subdistrik Bukit Pasoh, Kreta Ayer, TelokAyer dan Tanjong Pagar diberikan status konservasi pada akhir 1980an.
Tahun dimana banyak kota telah berubah, tapi untungnya, beberapa sisa-sisa dari masa lalu yang penuh warna masih berdiri dan tradisi lama masih bertahan.
Selama festival sepertiTahun Baru Imlek, ada perayaan dan belanja khusus. DanChinatown seperti yang diharapkan selalu berpakaian untuk acara itu, warna-warni, menyala dan berdengung denganaktivitas, menarik penduduk lokal bukan hanya China tapi lain,dan wisatawan juga.



'Ruko' Istilah ini adalah terjemahan langsung dari Cina ('chu tiam' dalam Hokkien; 'wu dian' dalam bahasa Mandarin) yang dikaitkan dengan operasi bisnis umum dilakukan pada tingkat pertama dan kedua, dan tingkat atas untuk tempat tinggal.

Konsep tersebut diberikan oleh pendiri Singapura Sir Stamford Raffles yang ingin membangun sebuah rumah seragam yang terdiri dari beranda sendiri bertindak sebagai jalan kontinu di setiap sisi jalan. Hal ini menjadi biasa dikenal sebagai‘five foot way’. Hal ini membuat jalan tertutup terus menerus yang menyediakan tempat penampungan. Lantai dari lima kaki cara termasuk mosaik, terakota dan ubin tanah liat untuk selesai estetika.
five foot way
Periode klasifikasi :
  • Style Awal (1840-1900),
  • Style Transisi (1890 -1910 ),
  • Style Akhir atau Cina (1910-1930) dan
  • Gaya artdeco (1930-1960).
Style Awal (1840-1900),
    Dibangun 1840-1900, ruko awal adalah tingkat rendah, dua bangunan bertingkat dengan ornamen minimum dan biasanya bersifat. Ruko stle awal mudah diidentifikasi dengan hanya memiliki satu jendela, atau maksimal dua, di lantai dua. Penerapan Tuscan dan gaya arsitektur Doric juga cukup jelas dengan eksterior dipotong bersih mereka.



    Style Transisi (1890 -1910),
    Ruko Style Transisi Pertama lebih vertikal proporsional dari pendahulunya, dan hampir tanpa fitur pengecualian dua jendela di lantai atas. Sebuah merek dagang dari ruko Pertama Transisi adalah kesederhanaan yang elegan dan ornamen yang relatif terkendali.


    Style Akhir (1910-1930),
    Sebaliknya, Akhir Ruko Gaya menampilkan ornamen yang paling mencolok, bervariasi dan eklektik, seperti ubin dinding dekoratif, bahkan ruang dinding aktual dikurangi dengan adanya jendela, pilaster dan dekorasi lainnya. Setelah Gaya Akhir, ada bergerak menuju ornamentasi sederhana dan desain yang lebih ramping, yang memuncak dalam Art Deco Style.



    Style Art Deco (1930-1960),
    Art Deco Style Ruko dibedakan oleh motif klasik seperti perintah kolom, lengkungan, Keystone, pedimentsdengan desain geometris, jenis Art Deco menampilkan motifklasik efisien motif yang efisien dan jarang menggunakan keramik dinding dekoratif. Seringkali, gaya ruko menekankan proporsi dan komposisi dari pengelompokan seluruh bangunan sejenis, dengan fokus khusus pada sudut-sudut jalan.
    Pada saat gaya keenam Ruko Modern Style-muncul pada 1950-an dan 1960-an, beberapa elemen sebelumnya mulai dihilangkan. Cara lima kaki dan dinding partai tetap, tapi bahan modern seperti beton digunakan. Ruko modern lebih fungsional dan keras. Fasad mereka fitur sirip beton tipis yang berfungsi ganda sebagai ventilasfai udara dan sebagai hiasan sederhana, fitur juga dari beberapa toko Art Deco.

    Sedangkan rincian ruko dapat bervariasi, elemen-elemen umum : atap bernada keramik; five foot way menjorok lantai atas, dan jendela kayu.
    Secara internal, banyak unsur ruko tua adalah kayu. Udara membuka ke langit antara bagian atap memberikan ventilasi dan cahaya alami.


    sumber :google,urban redevelopment authority (URA),
    dokumentasi : putri dan saya :)



    Minggu, 17 April 2011

    ORCHARD ROAD

    ‘Orchard road’ weeeww….pasti ga asing di dengar!, apalagi sama cewek cewek pecinta shopping a.k.a shopacholic.
    Orchard road merupakan salah satu nama jalan di singapura yang diapait dengan pusat-pusat perbelanjaan di kanan-kiri jalannya.
    *mulai ngebayangin* gimana modernya jalan ini………………..


    Sebelumnya,yuk liat dulu dokumentasi masa lalu nya jalan ini













    Ga aneh sih kalo dinamakan orchard road, karena memang awalnya jalan ini adalah jalan pedesan yang kanan-kirinya merupakan lahan perkebunan.



























    Sampai akhirnya terbangun supermarket Cold Storage Singapura pada tahun 1903, serta CK Tang (sekarang Tangs) pada tahun 1950.
    Plaza Singapura, pusat perbelanjaan pertama di Singapura yang bertingkat, dibuka pada tahun 1974, ini sebgai pembuka jalan bagi pembentukan landmark ritel terkemuka lainnya di daerah tersebut.


    Dan sekarang seperti ini………

    <!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE




















    Penataan nya cukup baik dengan area trotoar yang luas dan fasilitas public lainnya memberikan kenyamanan bagi para pejalan, terlebih lagi dimanjakan dengan toko-toko ritel yang mewah.

    Beberapa pusat perbelanjaan di orchard road :









    sumber :http://www.orchardroad.sg

    Selasa, 30 November 2010

    HUKUM PEMBURUHAN

    Tujuan Hukum Perburuhan adalah agar kita memahami posisi buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja, karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
    Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA

    Syarat kerja yang akan di bahas meliputi:
    - Upah
    - Hubungan kerja
    - Jam Kerja & Lembur
    - Cuti
    - Waktu Istirahat
    - Pekerja Perempuan
    - Perlindungan
    - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

    Pengaturan hokum pemburuhan tercantum pada UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
    Unsur dari hokum pemburuhan adalah :
    - Serangkaian peraturan
    - Peraturan mengenai suatu kejadian
    - Adanya orang yang bekerja pada orang lain
    - Adanya balas jasa berupa upah

    HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
    Hak dan kewajiaban adalah sesuatu yang terjadi sebagai konsekwensi hokum akibat dari telah diadakannya suatu perikatan atau perjnajian.
    A. HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
    Hak dasar pekerja sbb:
    1. Mendapat perlakuan yang sama (tidak boleh Diskriminasi) sesama pekerja
    HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
    Hak dan kewajiaban adalah sesuatu yang terjadi sebagai konsekwensi hokum akibat dari telah diadakannya suatu perikatan atau perjnajian.
    A. HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
    Hak dasar pekerja sbb:
    1. Mendapat perlakuan yang sama (tidak boleh Diskriminasi) sesama pekerja (UU.13/2003 Pasal 6).
    2. Setiap Tenaga Kerja/Pekerja berhak atas pekrjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan (UU.13/2003 Pasal 5 JO.UUD 1945 Pasal 27.2)
    3. Tiap Tenaga Kerja/Pekerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejujuran untuk menambah keahlian dan keterampilan kerja (UU.13/2003 Pasal 11)
    4. Setiap Tenaga Kerja/Pekerja berhak mendapat pembinaan dan perlindungan kerja dari keselamatan, Kesehatan, Kesusilaan, Pemeliharaan Moril Kerja dan perlakuan sesuai martabat manusia dan agama (UU.13/2003 pasal 86),dalam pelaksanaannya mengacu kedalam 4 (empat) Undang – undang :
    Norma Keselamatan Kerja (UU.03/1992)
    Norma Kesehatan Kerja & Hygiene Perusahaan (UUKerja 1948, PMP No.07/1964)
    Norma Kerja KUH Perdata Buku III Bab 7A
    Pemberian ganti Kerugian, Perawatan dan Rehabilitas dalam hal kecelakaan Kerja
    5. Hak berorganisasi (UU No.21/2000 JO.UUD 1945 Pasal 28)

    Kewajiban dasar pekerja sbb :
    1. Pekerjaan wajib melakukan pekrjaan yang dijanjikan menurut kemampuannya yang sebaik – baiknya, karena menurut sifat dan luasnya pekerjaan maka :
    a. Harus ditetapkan dalam perjanjian / Peraturan
    b. Kalau tidak ditetapkan dalam perjanjian / peraturan maka hal itu ditentukan menurut kebiasaan
    2. Pekerjaan wajib mentaati aturan mengenai hal yang ditujukan pada peningkatan tata tertib dalam perusahaan dalam batasa menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.



    B. HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
    Uu NAKER NO.13 TAHUN 2003

    KEWAJIBNA :
    - Memmberikan perlakuan yang sama pada pekerja
    - meningkatkan kompetensi pekerja
    - pengakuan kualifikasi kemampuam pekerja
    - perlindungan terhadap pekerja
    - bertanggung jawab penuh atas hak pekerja

    HAK :
    - mendapatkan hasil kerja yang memuaskan

    CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI

    KONTRAK
    PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
    antara
    CV. ……………
    dengan
    …………………………………………………
    _________________________________________________________________
    Nomor : …………………….
    Tanggal : …………………….
    Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
    Nama : ………………………………………………………………………………
    Alamat : ………………………………………………………………………………
    Telepon : ………………………………………………………………………………
    Jabatan : ………………………………………………………………………………
    Dalam hal ini bertindak atas nama CV. ……. dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
    dan
    Nama : ………………………………………………………………………………
    Alamat : ………………………………………………………………………………
    Telepon : ………………………………………………………………………………
    Jabatan : ………………………………………………………………………………
    Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
    Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
    Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
    Pasal 1
    Tujuan Kontrak
    Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
    Pasal 2
    Bentuk Pekerjaan
    Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
    1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
    Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
    2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )

    Pasal 3
    Sistem Pekerjaan
    Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
    1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
    Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
    2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
    a. Pekerjaan Perencanaan
    b. Pekerjaan Bangunan
    Dan tidak termasuk :
    a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
    b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
    3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
    Pasal 4
    Biaya
    Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
    Pasal 5
    Sistem Pembayaran
    Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
    Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ……………………
    Downpayment Pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
    Tahap I Pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
    Tahap II Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
    Tahap III Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
    Pelunasan Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
    yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
    Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
    Penerima : CV ……..
    Bank : ………………………………………………………………………………
    No rekening : ………………………………………………………………………………

    Pasal 6
    Jangka Waktu Pengerjaan
    Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
    Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
    Pasal 7
    Perubahan
    Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )
    Pasal 8
    Masa Pemeliharaan
    1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
    pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
    1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
    Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
    Pasal 9
    Lain – Lain
    Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
    Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

    Pihak Pertama
    (…………………… )

    Pihak Kedua
    ( …………………. )
    CV. ………..


    ini adalah salah satu contoh kontrak kerja pihak kontaktor/arsitek dengan seorang owner.
    contoh ini pun saya dapat kan dari blog lain hehehee...
    kontrak ini sudah cukup jelas, hanya saja tidak ada point sangsi-sangsi bagi kontaktor/arsitek jika terjadi kesalahan atau ketidak sesuaian dengan apa yang telah owner minta dan sepaakti sebelumnyajuga apabila terjadi kesalahan -kesalahan struktur yang dapat mengakibatkan bangunan hancur. sebaiknya segala kemungkinan disepakati bersama agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

    Minggu, 31 Oktober 2010

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992 DAN APLIKASINYA

    Terdiri dari 10 bab 42 pasal
    Bab I (Pasal 1 , pasal 2) : Berisi mengenai ketentuan umum
    Yaitu :
    1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga;
    2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan;
    3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
    4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur;
    5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
    6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya;
    7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;
    8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh
    Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan
    oleh Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta;
    9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain
    itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang;
    10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan;
    11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan
    siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya
    ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    Pasal 2
    (1) Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
    (2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya, sedangkan yang menyangkut penataan permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

    Bab II (Pasal 3, pasal 4) : Berisi mengenai asas dan tujuan
    Pasal 3
    Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
    Pasal 4
    Penataan perumahan dan permukiman bertujuan Untuk:
    a. memenuh ikebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
    b. memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
    c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional;
    d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.

    Bab III (Pasal 5 s/d pasal 17) : Berisi mengenai perumahan

    Bab IV (Pasal 17 s/d pasal 28) : Berisi mengenai pemukiman

    Bab V (Pasal 29) : Berisi mengenai peran serta masyarakat

    Bab VI (Pasal 30 s/d pasal 35) : Berisi mengenai pembinaan

    Bab VII (Pasal 36 , pasal 37) : Berisi mengenai ketentuan pidana
    Bab VIII (Pasal 38, pasal 39) : Berisi ketentuan-ketentuan lain

    Bab IX (Pasal 40) : Berisi ketentuan peralihan
    Bab IX (Pasal 41, pasal 42) : penutup


    Contoh aplikasinya

    Kisah Kemang



    Menurut RTRW DKI Jakarta tahun 2010, kawasan kemang yang terletak di bagian selatan Jakarta ini di tetapkan sebagai kawasan permukiman. Kawasan ini juga menjadi daerah resapan air karena tingkat kepadatannya yang cukup rendah. Kawasan dengan kepadatan rendah artinya memiliki koefisien dasar bangunan (KDB) yang juga rendah (nilai KDB memmberikan gambaran luas tentang peresapan air di suatu lahan). Semakin kecil KDB, semakin luas lahan terbuka yang tidak ditutupi bangunan. Sebenernya KDB di wilayah kemang hanya 20 %, otomatis lahan yang tidak ditutupi bangunan 80 % dari luas wilayah kemang sekitar 33 ha.
    Akan tetapi seperti yang kita ketahui, kemang adalah sebuah kawasan komersial tingkat atas. Catatab dar dinas tata ruang dki Jakarta menyebutkan, sampai akhir 2008, sekitar 73% lahan pemukiman kemnag berubah fungsi menjadi lahan komersial. Padahal seharusnya hanya 1.5% dari kawasan ini yang boleh dimanfaatkan menjadi kawasan komersial.
    Masalah peralihan lahan ini di sebabkan oleh kurangnya control pemerintah dalam memberikan izin usaha.

    Menurut saya pemerintah harus memperhatikan atas peralihan fungsi lahan ini, karena berpengaruh dengan dampak lingkungan yang kurang baik.

    Sumber :
    http://www.scribd.com/doc/15939663/Urban-Regime-di-Alih-Fungsi-Lahan-Kemang-Jakarta
    http://www.google.com

    UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DAN APLIKASINYA

    Terdiri dari 13 bab 80 pasal
    Bab I (Pasal 1) : Berisi ketentuan-ketentuan umum
    yaitu:
    1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
    2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
    3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
    4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan
    ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
    5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
    pengendalian pemanfaatan ruang.
    6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
    7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    8. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.
    9. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
    10. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang
    diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
    11. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
    12. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    13. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
    14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai
    dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
    15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
    16. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
    17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
    18. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
    19. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
    20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
    21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
    22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
    23. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
    24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
    25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
    dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
    pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
    26. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
    27. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan
    metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
    28. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
    mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan
    dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
    29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya,
    dan/atau lingkungan.
    30. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
    31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
    32. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
    34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

    Bab II (Pasal 2, pasal 3) : Berisi mengenai asas dan tujuan penataan ruang
    Pasal 2
    penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
    a. keterpaduan;
    b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
    c. keberlanjutan;
    d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
    e. keterbukaan;
    f. kebersamaan dan kemitraan;
    g. pelindungan kepentingan umum;
    h. kepastian hukum dan keadilan; dan
    i. akuntabilitas.
    Pasal 3
    Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional

    Bab III (Pasal 4, pasal 5, pasal 6) : Berisi mengenai klasifikasi penataan ruang

    Pasal 4
    Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
    Pasal 5
    (1) Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
    (2) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
    (3) Penataan ruang berdasarkan wilayah administrative terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
    (4) Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
    (5) Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
    Pasal 6
    (1) Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
    a. kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
    b. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
    c. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
    (2) Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
    (3) Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
    (4) Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan uang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
    (5) Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

    Bab IV (Pasal 7 s/d pasal 11) : Berisi mengenai tugas dan wewenang
    Pasal 7
    Tugas penyelenggaran penataan ruang
    Pasal 8
    Wewenang Pemerintah
    Pasal 9
    Penyelenggaraan penataan ruang oleh mentri
    Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi
    Pasal 10
    Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang
    Pasal 11
    Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    Bab V (Pasal 12 s/d pasal 13) : Berisi mengenai peraturan dan pembinaan penataan ruang
    Bab VI (Pasal 14 s/d pasal 54) : Berisi mengenai pelaksanaan penataan ruang
    Bab VII (Pasal 55 s/d pasal 59) : Berisi mengenai pengawasan penataan ruang

    Bab VIII (Pasal 60 s/d pasal 66) : Berisi hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang

    Bab IX (Pasal 67) : Berisi mengenai penyelesaian sengketa
    Bab X (Pasal 68) : Berisi mengenai penyidikan
    Bab XI (Pasal 69 s/d pasal 75) : Berisi mengenai ketentuan sanksi pidana

    Bab XII (Pasal 76 s/d pasal 77) : Berisi ketentuan peralihan Bab XIII (Pasal 78 s/d pasal 80) : Penutup

    Contoh aplikasi UU tersebut
    Seiring dengan kondisi alam yang mengkhawatirkan akhir-akhir ini, masyarakat memiliki kesadaran akan lingkungan hidup yang sehat. Tercermin dalam kasus pengelolaan sampah padat dan produksi kerajinan rumahtangga di Kampung Banjarsari, Cilandak, Jakarta Selatan dan di Gang Taman, Jl. Pertanian Selatan, Klender, Jakarta Timur (Gambar 1 dan 2). Masyarakat mengintegrasikan sarana dan prasarana yang telah ada sekarang melalui kegiatan swadaya kelompok RT/RW.


    Gambar 1 a-b: Penghijauan kompleks rumah di Banjarsari (Purnomohadi, 2007) dan
    “Gang Taman” Jl Pertanian Selatan, Klender Jakarta Timur (Adi W., April 22, 07)


    Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:
    Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :
    1. mengetahui Rencana Tata Ruang;
    2. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
    3. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
    4. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.
    Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :
    1. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
    2. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
    3. memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
    4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
    Pasal 65 : Peran masyarakat melalui :
    1. pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
    2. peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
    (a) partisipasi dalam penyusunan RTR;¬
    (b) partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
    (c) partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

    Kasus ini memberikan pelajaran baik pada kita semua untuk menata ruang menjadi lebih sehat sesuai peraturan yang ada, semoga dari contoh tersebut makin banyak lagi wilyah Jakarta yang memanfaatkan ruang nya menjadi ruang ruang yang memmberikan dampak positif bagi lingkungan. :)

    sumber:
    www.google.com
    http://bulletin.penataanruang.net/index.asp?mod=_fullart&idart=106