Selasa, 30 November 2010

HUKUM PEMBURUHAN

Tujuan Hukum Perburuhan adalah agar kita memahami posisi buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja, karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA

Syarat kerja yang akan di bahas meliputi:
- Upah
- Hubungan kerja
- Jam Kerja & Lembur
- Cuti
- Waktu Istirahat
- Pekerja Perempuan
- Perlindungan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Pengaturan hokum pemburuhan tercantum pada UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Unsur dari hokum pemburuhan adalah :
- Serangkaian peraturan
- Peraturan mengenai suatu kejadian
- Adanya orang yang bekerja pada orang lain
- Adanya balas jasa berupa upah

HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
Hak dan kewajiaban adalah sesuatu yang terjadi sebagai konsekwensi hokum akibat dari telah diadakannya suatu perikatan atau perjnajian.
A. HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
Hak dasar pekerja sbb:
1. Mendapat perlakuan yang sama (tidak boleh Diskriminasi) sesama pekerja
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
Hak dan kewajiaban adalah sesuatu yang terjadi sebagai konsekwensi hokum akibat dari telah diadakannya suatu perikatan atau perjnajian.
A. HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
Hak dasar pekerja sbb:
1. Mendapat perlakuan yang sama (tidak boleh Diskriminasi) sesama pekerja (UU.13/2003 Pasal 6).
2. Setiap Tenaga Kerja/Pekerja berhak atas pekrjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan (UU.13/2003 Pasal 5 JO.UUD 1945 Pasal 27.2)
3. Tiap Tenaga Kerja/Pekerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejujuran untuk menambah keahlian dan keterampilan kerja (UU.13/2003 Pasal 11)
4. Setiap Tenaga Kerja/Pekerja berhak mendapat pembinaan dan perlindungan kerja dari keselamatan, Kesehatan, Kesusilaan, Pemeliharaan Moril Kerja dan perlakuan sesuai martabat manusia dan agama (UU.13/2003 pasal 86),dalam pelaksanaannya mengacu kedalam 4 (empat) Undang – undang :
Norma Keselamatan Kerja (UU.03/1992)
Norma Kesehatan Kerja & Hygiene Perusahaan (UUKerja 1948, PMP No.07/1964)
Norma Kerja KUH Perdata Buku III Bab 7A
Pemberian ganti Kerugian, Perawatan dan Rehabilitas dalam hal kecelakaan Kerja
5. Hak berorganisasi (UU No.21/2000 JO.UUD 1945 Pasal 28)

Kewajiban dasar pekerja sbb :
1. Pekerjaan wajib melakukan pekrjaan yang dijanjikan menurut kemampuannya yang sebaik – baiknya, karena menurut sifat dan luasnya pekerjaan maka :
a. Harus ditetapkan dalam perjanjian / Peraturan
b. Kalau tidak ditetapkan dalam perjanjian / peraturan maka hal itu ditentukan menurut kebiasaan
2. Pekerjaan wajib mentaati aturan mengenai hal yang ditujukan pada peningkatan tata tertib dalam perusahaan dalam batasa menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.



B. HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
Uu NAKER NO.13 TAHUN 2003

KEWAJIBNA :
- Memmberikan perlakuan yang sama pada pekerja
- meningkatkan kompetensi pekerja
- pengakuan kualifikasi kemampuam pekerja
- perlindungan terhadap pekerja
- bertanggung jawab penuh atas hak pekerja

HAK :
- mendapatkan hasil kerja yang memuaskan

CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI

KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. ……………
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. ……. dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )

Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ……………………
Downpayment Pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
Tahap I Pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV ……..
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………

Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )
Pasal 8
Masa Pemeliharaan
1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama
(…………………… )

Pihak Kedua
( …………………. )
CV. ………..


ini adalah salah satu contoh kontrak kerja pihak kontaktor/arsitek dengan seorang owner.
contoh ini pun saya dapat kan dari blog lain hehehee...
kontrak ini sudah cukup jelas, hanya saja tidak ada point sangsi-sangsi bagi kontaktor/arsitek jika terjadi kesalahan atau ketidak sesuaian dengan apa yang telah owner minta dan sepaakti sebelumnyajuga apabila terjadi kesalahan -kesalahan struktur yang dapat mengakibatkan bangunan hancur. sebaiknya segala kemungkinan disepakati bersama agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.